Siti berpegang pada UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007. Dalam undang-undang tersebut mengharuskan pembuatan rencana strategis sebelum reklamasi dieksekusi.
"Apa yang dipertegas di situ adalah semua izin terkait reklamasi itu kewenangan menteri, dalam hal ini Menteri Kelautan dan ada syarat di situ yakni yang pertama rencana strategis dan kedua zonasi, terus yang ketiga rencana pengelolaannya," kata Siti usai mengantar kepergian Presiden Jokowi terbang ke Eropa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bisa kita luruskan kemudian adalah, pertama tadi syarat renstra dan zonasi. Nah, ini harus diselesaikan. Istilahnya kalau di lingkungan namanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis, jadi Strategic Assessment. Itulah substansinya yang terkait dengan apa yang bermasalah di DPRD," imbuh Siti.
Pemerintah pusat akan turut menyusun Peraturan Daerah tentang Tata Ruang. Penyelesaian Perda itu nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang dikatakan Menteri Kelautan minta harus disetop sementara dan lain-lain, dan lain-lain itu juga benar juga karena UU 27/2007 menyatakan seperti itu. Jadi sekarang kita benahi saja semuanya. Jadi daripada menyakiti hati publik harus selesaikan dulu," kata Siti.
Mantan Sekjen DPD RI itu enggan bicara lebih jauh terkait kemungkinan adanya sanksi. Tetapi tak menutup kemungkinan ada sanksi bila menilik dari UU No 39/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam hal terjadi indikasi pelanggaran serius maka harus dilakukan investigasi dengan beberapa indikator atau pisau analisis yaitu pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat," ungkap Siti. (bag/nrl)











































