"Kami berterima kasih pada aparat yang dapat Samadikun. Mudah-mudahan yang lain juga bisa," kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Samadikun merupakan salah satu terpidana dalam kasus BLBI, tetapi kemudian dia menghilang jelang eksekusi. Samadikun dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 dengan hukuman empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan masalah hukum. Namanya buronan kan diburu, ada yang mungkin (ditangkap) ada yang enggak," imbuh JK kemudian.
(bag/dnu)











































