Selain merusak perekomian negara, pelaku kejahatan ini juga menggangu tatanan sosial masyarakat.
"Bandar narkoba, koruptor yang menggangu ekonomi negara, pantas dihukum mati," kata Said Aqil di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika sudah sampai triliunan rupiah maka masuk pembangkrutan negara.
"Kalau sampai Rp 1 triliun itu membangkrutkan negara. Itu harus mati itu hukumannya. Hukum mati itu kalau sampai mempengaruhi sektor ekonomi masyarakat," tuturnya.
Said Aqil pun mengapresiasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Polri yang menangkap terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono di Tiongkok. Said Aqil pun meminta hukuman tegas bagi buronan sejak 2003 itu.
"Saya ucapkan selamat kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, yang menangkap buron BLBI yang menyengsarakan rakyat," ujarnya.
(hty/dnu)










































