Dalam dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan yang ditunjukkan oleh Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara, disebutkan alamat lahan itu ada di Jalan Kiai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sedangkan BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. AdapunΒ pihak pengurus rumah sakit sebagaimana dijelaskan di atas, mengacu pada alamat di Jalan Kiai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014. Pandangan Pemprov DKI sama dengan pihak rumah sakit. (faj/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini