Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengamankan seorang pria berinisial SC di kawasan Cimanggis, Depok. Diduga pria tersebut merupakan penyelundup satwa langka.
Kabiro Humas Kementerian LHK Novrizal mengatakan operasi dilakukan sejak pagi, Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim gabungan yang dikerahkan terdiri dari Ditjen Gakkum LHK, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan dokter hewan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Evakuasi penyelamatan satwa yang dilindungi tersebut dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB setelah pemilik tiba di rumah dan menyaksikan satwa-satwa tersebut disita," kata Novrizal dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (16/4/2016).
Barang bukti yang diamankan yakni 1 ekor Siamang atau kera hitam (Hylobates syndactylus), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) yakni kera dengan spesies paling langka di dunia, 2 ekor Burung Merak (Pavo muticus), 1 ekor Burung Mambruk (Goura cristata), 1 ekor Burung Bayan (Lorius roratus), 2 ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius domicelus) dan 202 helai sayap Burung Merak.
![]() |
"Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan saat ini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur," kata Novrizal.
Atas kepemilikan satwa liar tersebut, SC melanggar pasal 21 ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SC juga dikenai pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Saat ini pemilik (SC) sedang dalam proses penyidikan oleh tim PPNS Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk mengungkap jaringan perdagangan dan peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia," kata Novrizal.
![]() |