Salah satu pembahasan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada adalah sanksi bagi parpol yang tak mengusung calonnya di Pilkada. Namun, fraksi di DPR menolak sanksi ini karena dinilai tak sesuai prinsip demokrasi.
Apa tanggapan Mendagri Tjahjo Kumolo?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengingatkan peran parpol harus mempersiapkan kadernya di posisi legislatif ataupun eksekutif. Partai harus siap dalam perannya ini.
"Parpol itu mempersiapkan kader sebagai anggota DPR, DPRD, kepala daerah entah gubernur, bupati, walikota, presiden, wakil presiden. Ya harusnya partai siap," tuturnya.
Bila persaingan calon kepala daerah membuat parpol ragu mengusung kadernya, maka itu ketidaksiapan partai. Persoalan ini terjadi ketika di Pilkada serentak 2015 yang beberapa daerah dianggap ada pasangan calon boneka.
Tapi, hal ini tentunya masih akan dibahas dalam revisi UU Pilkada dengan DPR.
"Kalau soal sanksi ya mari kita bahas karena ini menyangkut strategi dan lain sebagainya," sebutnya.
Sebelumnya, dalam sesi pandangan fraksi di raker dengan Mendagri, sanksi terhadap parpol ditolak karena tak sesuai prinsip demokrasi. Salah satunya disampaikan Fraksi PAN.
Perwakilan Fraksi PAN, Sukiman mengatakan sanksi bagi parpol yang memenuhi syarat namun tak mengusung kadernya adalah logika yang tak benar.
"PAN menolak sanksi bagi parpol yang telah memenuhi syarat mengusung tapi enggak mengusung. Sebab hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam berdemokrasi," papar Sukiman. (hty/dhn)











































