Masih Ada 182 Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN, Termasuk Akom

Masih Ada 182 Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN, Termasuk Akom

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 16 Apr 2016 00:31 WIB
Masih Ada 182 Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN, Termasuk Akom
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -
KPK masih menunggu para anggota DPR RI untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejauh ini, masih ada sekitar 118 orang anggota DPR RI yang belum menyetor atau memperbarui laporan hartanya.

"Yang sudah patuh 372 orang. Total yang belum menyampaikan 182 orang terdiri dari belum update (belum lapor pada jabatan saat ini) 118 orang dan belum pernah lapor sama sekali (belum lapor form A) 64 orang," ucap Direktur LHKPN bagian Pencegahan KPK, Cahya Hareffa, saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).

Apabila dikalkulasikan dalam bentuk persen, maka total tingkat penyampaian LHKPN untuk DPR RI yaitu sudah sekitar 67,15%. Sementara yang belum menyampaikan sekitar 32,85%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari para anggota dewan yang belum menyampaikan itu termasuk Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom. Dia pun diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

"Diharapkan kesadarannya untuk memenuhi kewajiban undang-undang dengan melaporkan kekayaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi terpisah.

Ditengok dari website KPK, Akom terakhir melaporkan hartanya yaitu 19 Juli 2010. Akom sempat berjanji akan melaporkan hartanya setelah masa reses. (dhn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini