Rekomendasi penghentian sementara dikeluarkan Susi lantaran pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta belum mengantongi izin Amdal. Juga rekomendasi wilayah yang bisa direklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan berembuk, Susi mengharapkan agar pengembang yang memegang hak reklamasi dapat memenuhi persyaratan izin Amdal. Selain itu, Pemprov DKI disebutnya juga perlu memikirkan beberapa aspek, baik aspek alam atau penduduk yang akan terdampak dari proyek 17 pulau buatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketemu ya ketemu. Kita udah bantu kok. Bu Siti Nurbaya juga sudah bantu saya," ungkap Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).
Disebutkan Ahok, dirinya dan Siti Nurbaya sudah melakukan koordinasi. Termasuk mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang dan juga Pemprov DKI.
Pada intinya, Siti Nurbaya sudah menyetujui adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Selama proyek tersebut memperhatikan aspek alam dan lingkungan hidup.
"Bu Siti Nurbaya sudah kumpulin, kita sekarang sudah ketemu kesepakatan bahwa kita bukan anti reklamasi. Yang penting reklamasi ini tidak merusak lingkungan," jelas Ahok.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, Siti Nurbaya akan menjadi pemimpin dalam koordinasi soal reklamasi Teluk Jakarta. Ahok pun siap untuk bekerja sama.
"Makanya yang memimpin urusan ini langsung Menteri Lingkungan Hidup," tuturnya.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan Menteri Susi saat memberi pernyataan mengenai rekomendasinya. Susi sendiri memastikan akan mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta kembali setelah persyaratan dipenuhi.
"Kita harus duduk bersama Pemprov DKI, pengembang agar ketentuan-ketentuan seperti ini investor perlu kepastian, jadi harus dibikin peraturan. Saat ini KLH mengeluarkan Kepmen 301/2016 untuk melakukan kajian dan mengawasi reklamasi pantura," jelas Susi, Jumat (15/4).
"Besok kita bertemu dengan KLH dan Pemda DKI dan stakeholder lainnya, untuk memastikan supaya semua bisa jalan lagi dan peraturan dipenuhi. Ini persoalan pembangunan biasa, bisa diselesaikan," lanjutnya.
Rekomendasi penghentian sementara proses Reklamasi Teluk Jakarta akan dicabut hingga izin Amdal dan rekomendasi wilayah yang bisa direklamasi dikeluarkan KLH dan KKP. Namun bila proses reklamasi tetap dilanjutkan tanpa memenuhi persyaratan itu, Susi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa sebab kewenangan dalam pembuatan reklamasi berada di tangan Gubernur DKI.
"Kita akan exercise authority kita to the limit, tapi kita tidak bisa melebihi itu. Kalau mau aing-ainganan (tidak peduli ke yang lain) tetap dilaksanakan, kita nggak bisa ngapa-ngapain, we also can not do anything," tutupnya.
(elz/khf)











































