Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menjelaskan lamanya waktu penyelidikan karena harus mengecek adanya transaksi keuangan. Selain itu pengurusan izin perbankan terkendala birokrasi.
"Yang lama, butuh 6 bulan lebih (mengurus) izinnya lama. Perlu (izin) Gubernur BI lewat Kapolri, (memeriksa) dokumen transfer, transaksi keuangan," papar Krishna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada transaksi masuk. Yang bikin lama ada transaksi di beberapa bank luar Jakarta seperti di Jayapura meminta keterangan perlu izin," jelasnya.
Krishna juga menuturkan pemanggilan saksi juga terkendala jarak dan perizinan. "Minta perbankan kan lama, 3 kali, jauh. Beberapa minggu lalu baru datang. Yang jelas saya tahu di Papua," katanya. Β
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti. Saat ini penyidik juga mengklarifikasi antara keterangan saksi dengan pelapor.
"Kami klarifikasi keterangan itu tadinya belum dapat dengan status Ibu Hasnaeni yang sebagai saksi, terkait keterangan-keterangan dan alat bukti baru yang kami dapatkan," jelasnya.
Meski telah memiliki alat bukti baru, Hasnaeni masih diperiksa sebagai saksi. Lalu apakah Hasnaeni akan ditetapkan sebagai tersangka?
"Yang menentukan tersangka bukan saya, penyidik atau kanit tapi gelar perkara," tandas Krishna
(ams/khf)