Terpidana Mati WN Amerika Frank Amado Berupaya Kabur, Tapi Tertangkap Lagi

Terpidana Mati WN Amerika Frank Amado Berupaya Kabur, Tapi Tertangkap Lagi

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 20:50 WIB
Terpidana Mati WN Amerika Frank Amado Berupaya Kabur, Tapi Tertangkap Lagi
Foto Ilustrasi: Agung Pambudhy
Jakarta - Terpidana mati WN Amerika Frank Amado berupaya melarikan diri dari pengawalan petugas LP Cipinang saat diantar berobat ke RS Polri Kramat Jati. Namun, petugas lapas berhasil menangkapnya kembali.

"Kemarin dia berupaya melarikan diri saat selesai berobat," ujar Kalapas Cipinang Edi Kurniadi saat dihubungi detikcom, Jumat (15/4/2016).

Edi menyebut ada tiga petugas yang mengawalnya hingga ke RS Polri. Ketika selesai berobat, Frank berusaha melarikan diri, tetapi kemudian petugas bisa meringkusnya kembali.
Β 
"Saat masih di rumah sakit juga ia ditangkap, kita kembalikan lagi ke LP Cipinang," ujar Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengatakan, perwakilan kedutaan Amerika telah datang ke LP Cipinang untuk menyampaikan maaf atas perilaku warga negaranya. Frank diantar ke rumah sakit karena rekomendasi dari dokter.

"Pihak kedutaan tadi datang sudah meminta maaf atas kelakuan warga negaranya itu, ya memang dia melakukan pelanggaran ya sudah. Dia (Frank) minta berobat ya sudah diantar dan dikawal takutnya nanti pelanggaran HAM kalau orang sakit, tapi malah berupaya melarikan diri," ungkapnya,

Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.

Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.

Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.

Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.

Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Menurut data Kontras yang dikutip detikcom, Senin (4/5/2015), Frank telah mengajukan grasi kepada Presiden tetapi ditolak pada 2011 lalu. Ia kini menghuni LP Cipinang.

Selain Frank, terdapat pula beberapa terpidana mati yang berasal dari negara-negara besar, seperti WN Inggris, Lindsay June Sandifor, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan sabu 3,5 kg dan Gareth Cashmore yang juga dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti 7 kg sabu.

(dhn/dhn)


Berita Terkait