Hanya Fraksi NasDem dan Hanura yang tegas menolak kenaikan syarat calon perseorangan.
"Syarat untuk calon perseorangan, independen bagi kami sekarang sudah cukup, sesuai. Tak bisa disamakan, dan ini berbeda dengan syarat yang diusung parpol," kata perwakilan Fraksi NasDem, Tamanuri di ruang Komisi II, Gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sama seperti sekarang agar syarat calon perseorangan ingin tak ada perubahan. Ini sudah dilakukan secara tertulis," tutur Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana.
Seperti diketahui, pemerintah tak ingin mengubah syarat perseorangan serta dari parpol. Misalnya, untuk calon perseorangan, syaratnya mesti mengumpulkan KTP dengan 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk calon yang diajukan parpol mesti memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Adapun suara fraksi lain saat di raker hari ini seperti PDIP ingin agar syarat perseorangan dinaikan atau disesuaikan secara proporsional dengan perolehan kursi di DPRD.
"Untuk bagi perseorangan setidaknya perlu dipertimbangkan. Ini agar sesuai secara proporsional dengan perolehan kursi DPRD," ujar perwakilan fraksi PDIP Arief Wibowo.
Begitupun pandangan yang disampaikan Fraksi Gerindra. Meski mengisyaratkan tak ingin syarat calon perseorangan dinaikan, tapi Gerindra mengusulkan penguatan bagi calon yang diusung parpol.
"Gerindra berpendapat agar usungan penguatan parpol bisa lebih dikedepankan dalam pencalonan kepala daerah," tutur perwakilan Fraksi Gerindra Sareh Wiyono.
Perwakilan Fraksi PPP dan PAN juga menginginkan secara proporsional antara syarat calon perseorangan dengan calon yang diusung parpol. (hty/rvk)











































