KPK menahan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Siti langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk.
Siti keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016) pukul 19.00 WIB. Saat keluar, Siti yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye terus bungkam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Siti sebagai tersangka kasus korupsiย pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012. Sebagai direktur keuangan, Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.
Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang pengadaan.
Akibat perbuatannya tersebut, Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (kha/dhn)











































