Polri Tangkap 44 Orang Pelaku Illegal Logging, 6 Ditahan
Kamis, 17 Mar 2005 01:14 WIB
Jakarta - Jajaran Polri melalui Operasi Hutan Lestari II dari 5-14 Maret 2005 berhasil membekuk 44 tersangka kasus illegal logging di Papua Barat dan Irian Jaya Barat. Namun dari 44 tersangka hanya enam orang yang ditahan dan selebihnya dikenakan wajib lapor.Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ariyanto Budihardjo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/3/2005), menjelaskan keenam tersangka yang ditahan tersebut tiga orang asal Malaysia dan dua orang lokal.Tiga warga negara Malaysia yang ditahan adalah Rudi Hendro alias Ek Ngang alias Asoy dari PT Rimba. Tan Tung Khong dari PT Wapoga Mutiara Industri, dan Mr. Kan Eng Kwee, General Manager PT Mutiara Timber. Ketiganya kini sudah dicekal. Kemudian tiga orang lainnya adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Irian Jaya Barat M.L. Rumadas, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi, dan Manajer PT Wapoga Mutiara Timber Agustinus.Dijelaskan Ariyanto, dari operasi ini sudah disita kayu bulat sebanyak 52.607 batang atau 283.928 meter kubik, dan kayu olahan 12.353 meter kubik dan sejumlah alat angkut seperti enam unit kapal, enam unit tug boat, lima unit kapal tongkang, 29 unit chain saw (gergaji), dan 16 unit mobil, serta 568 unit alat berat.Sejauh ini Polri masih meneliti dugaan adanya oknum polisi yang membekingi illegal ogging di Papua. Juga diselidiki keterlibatan salah seorang anggota DPR yang membekingi atau menjadi cukong dalam kejahatan kehutanan ini.
(gtp/)











































