Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan agar anggota legislatif ataupun pegawai negeri sipil (PNS) cukup cuti dari jabatannya bila ingin maju mencalonkan ke Pilkada. Salah satu alasannya karena bila harus mundur maka tak memberikan keadilan bagi partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK ini mengabaikan fungsi parpol dalam melakukan pendidikan politik. Rekrutmen calon pemimpin melalui kaderisasi politik. Ini tidak memberi rasa keadilan," ujar Sareh di ruangan Komisi II, Gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Sareh mengatakan persoalan ini harus dibedakan karena kepala daerah merupakan jabatan politik bukan karier. Menurutnya, fraksi Gerindra lebih setuju agar anggota DPR, DPRD, DPD cukup cuti di luar tanggungan negara.
"Karena anggota legislatif kader terbaik partai yang substansi yang secara substansi juga calon pemimpin daerah. Jadi, cukup cuti di luar tanggungan negara sampai ditetapkannya calon terpilih oleh KPU," katanya.
Hal ini menurutnya juga berlaku untuk calon yang statusnya dari PNS, TNI, serta BUMN agar cuti di luar tanggungan negara.
"Ini penting untuk hindari diskriminasi. Petahana yang belum habis masa jabatannya dan akan mencalonkan diri juga harus cuti," tuturnya.
Hal senada dikatakan Fraksi Golkar yang disampaikan Hetifah Sjaifudian. Dia mengatakan anggota DPD, DPRD cukup cuti.
"Anggota DPR,DPRD cukup cuti, enggak usah mengundurkan diri," sebut Hetifah.
(hat/dhn)











































