Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono telah menyatakan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus DKI Tomo Sitepu tidak melangggar etika. KPK tidak terpengaruh dengan proses pemeriksaan etik di internal Kejagung itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan Kejagung tidak akan berpengaruh ke proses hukum kasus suap yang ditangani.
"Kita kan memang, begini Kejaksaaan itu melaksanakan pemeriksaan etik, kami memberikan akses untuk memeriksanya. Jadi bisa saja keputusan yang diambil Kejagung berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK, tergantung pendalaman yang sedang kami lakukan," kata Syarif di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan baru dipanggil lagi dan masih akan diperiksa beberapa kali lagi ya. Yang sedang kita petakan itu ya ini, antara pemberi dan penerima itu kan seharusnya ada meeting of mind, itu yang sebenarnya," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan Jamwas terhadap Sudung dan Tomo. Menurut Prasetyo, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Kajati DKI dan Aspidsus Kejati DKI itu.
"(Pemeriksaan Jamwas) Tidak ditemukan ada pelanggaran etika," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Β
Menurut dia, karena tak ditemukan pelanggaran etika, Sudung dan Tomo tidak dikenakan sanksi. "Kalau enggak salah masak kena sanksi. Kalau salah kita tindak, pasti tidak ada kompromi kalau salah," kata Prasetyo. (kha/dhn)