Profesor BPPT Dibui 8 Tahun, Bagaimana Terdakwa Lain di Korupsi Bus TransJ?

Profesor BPPT Dibui 8 Tahun, Bagaimana Terdakwa Lain di Korupsi Bus TransJ?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 17:37 WIB
Bus TransJakarta melintasi jalanan ibu kota. Proyek pengadaan bus tersebut dikorup pada 2013 lalu (grandy/detikcom)
Jakarta - Pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 dengan nilai lebih dari setengah triliun rupiah ternyata dikorupsi oleh banyak pihak. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman konsultan perencanaan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE menjadi 8 tahun penjara.

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (15/4/2016), pengadaan bus TransJakarta itu dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Udar Pristono. Di sisi lain, Dishub DKI membuat MoU dengan BPPT yaitu BPPT menjadi rekanan resmi konsultan pengadaan bus tersebut. Tapi MoU itu dinilai melanggar hukum karena nilai proyek konsultasi proyek itu sangat besar sehingga haruslah dilakukan dengan tender.

Alhasil, Prawoto yang juga Direktur Pusat Transportasi BPPT harus berhadapan dengan hukum. Awalnya, Prawoto dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi secara perlahan, hukumannya meningkat yaitu menjadi 3 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. Putusan yang diketok pada 13 April 2016 itu juga mewajibkan Prawoto membayar uang pengganti Rp 800 juta, yaitu sejumlah uang yang dikorupsinya. Apabila tidak membayar uang pengganti itu maka diganti 2 tahun penjara.

Selain Prawoto, mereka yang terlibat kasus korupsi bus TransJakarta yaitu:
1. Udar Pristono
Selaku Kadishub DKI Jakarta, Udar dinilai sebagai otak pelaku kejahatan luar biasa itu. Berikut rincian daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:

a. Penjara 13 tahun.
b. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
c. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti empat tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.

2. Setyo Tuhu
Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu juga dinilai bertanggung jawab. Dalam pelelangan empat paket proyek, Setyo memenangkan empat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi kemampuan dasar seusai dengan pekerjaan yang dilelangkan.

Jaksa lalu menuntut Setyo selama 9 tahun penjara. Pada 6 Maret 2015 Setyo dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tingkat banding, Drajad dihukum 7 tahun. Vonis itu masih diuji di tingkat kasasi.

3. Drajad Adhyaksa
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drajad juga didudukkan di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Drajad selama 10 tahun penjara.

Drajad yang juga Sekretaris Dishub DKI itu kemudian dihukum 5 tahun penjara dan hukumannya naik menjadi 7 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis ini masih diuji di tingkat kasasi. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads