Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (15/4/2016) tampak puing-puing bangunan yang diratakan itu berantakan. Bangunan yang didominasi warna putih itu memang tidak terlihat sepenuhnya hancur.
Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang ditertibkan (Shera/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang ditertibkan (Shera/detikcom) |
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Bonar Ambarita mengatakan, alasan pembongkaran itu karena bangunan itu menyalahi aturan. Selain itu bangunan tersebut juga berdiri di atas lahan hijau milik Pemprov.
"Kami tahu itu kantor pemasaran apartemen Agung Sedayu Group. Pembongkaran dilakukan karena belum ada izin dan berdiri di atas lahan hijau," terang Bonar saat dikonfirmasi detikcom.
"Semua kita perlakukan sama. Ada arahan gubernur untuk tertibkan," imbuhnya.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Bonar Ambarita mengungkapkan pembongkaran yang dilakukan pada Kamis (14/4) lalu atas arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Sebelum dilakukannya pembongkaran, pihaknya telah lebih dulu memberi surat peringatan (SP).
"Sudah ada SP dengan nomor 930/3-11/2015, terus Surat Segel nomor 741/7-12-2015 dan Surat Perintah Bongkar nomor 686-6-1-2016. Pemiliknya yang bangun bandel karena sudah kita kasih peringatan mereka tetap melaksanakan pembangunan akhirnya kita bongkar," sambung Bonar.
Meski izin pembongkaran sudah keluar sejak awal tahun ini, namun pihaknya baru membongkar pada bulan April. Hal ini dikarenakan anggarannya baru keluar pada pertengahan Maret lalu.
"Anggaran baru keluar pertengahan Maret, jadi kita jadwalin kemarin," pungkasnya. (aws/mad)












































Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang ditertibkan (Shera/detikcom)
Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang ditertibkan (Shera/detikcom)