Menteri Susi Hanya Rekomendasikan Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Menteri Susi Hanya Rekomendasikan Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 16:45 WIB
Menteri Susi Bicara Reklamasi Pantai Jakarta (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastutui menegaskan dirinya tidak menghentikan proses reklamasi di Teluk Utara. Susi menegaskan, dirinya hanya mengeluarkan rekomendasi agar reklamasi dihentikan sementara setelah dilakukan uji Amdal.

"Reklamasi itu diperbolehkan dan sah-sah saja, akan tetapi reklamasi itu adalah sebuah proses pelaksanaan penimbunan wilayah laut atau pantai atau pesisir untuk tujuan pembangunan tertentu atau untuk pembangunan fasilitas tertentu, ada untuk pembangunan properti atau wilayah. Semuanya boleh semuanya sah, tidak tabu namanya reklamasi," kata Susi memberikan penjelasan di rumah dinasnya, Jl Widya Candra, Jaksel, Jumat (15/4/2016).

Namun, Susi mengingatkan, bahwa dalam melakukan reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan beberapa hal, antara lain Amdal dan izin rekomendasi dari Kementerian KKP. Apalagi, menurut Susi, dirinya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini mengubah tatanan ekosistem, beberapa hal harus dilakukan prosedur-prosedur dalam proses pelaksanaannya. Biasanya reklamasi itu mulai dengan penentuan sebuah daerah menginginkan atau pemerintah menginginkan mereklamasi satu wilayah pesisir atau pantai atau wiayah perairan tertentu. Biasanya kalau itu merupakan kawasan besar atau strategis nasional, itu ada Perpres, apalagi kalau itu di atas 25 hektar izin lokasinya dan izin pelaksanannya di atas 50 hektar. Perpres ini adalah payung hukum untuk menteri membuat rekomendasi pelaksaaan Amdal dari proses relamasi tersebut, yang satu lagi memayungi KKP untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi," jelas Susi.

Menurutnya Pemprov DKI belum mengantongi izin Amdal dari KLH dan rekomendasi pelaksanaan reklamasi dari KKP. Sehingga, Susi merekomendasikan agar proses reklamasi teluk Jakarta dihentikan sementara.

"Kesimpulan rapat KKP dan komisi IV tanggal 13 April adalah kita menginginkan proses reklamasi di pantura ini dihentikan sementara, sampai semua ketentuan sesuai dan dipenuhi seperti yang diamanatkan dalam peraturan UU. Saat ini KLH mengeluarkan Kepmen 301/2016 utk melakukan kajian dan mengawasi reklamasi pantura," tutur Susi.

"Besok kita bertemu dengan KLH dan Pemda DKI dan stakeholder lainnya, untuk memastikan supaya semua bisa jalan lagi dan peraturan dipenuhi. Ini persoalan pembangunan biasa, bisa diselesaikan," tegas Susi. (kha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads