Komisi II dan Mendagri Gelar Raker Bahas Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada

Komisi II dan Mendagri Gelar Raker Bahas Revisi UU Pilkada

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 16:01 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan DPD menggelar rapat kerja membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Agenda pembahasan mulai dari tahapan Pilkada bila terjadi sengketa sampai status pegawai negeri sipil, TNI bila maju dalam Pilkada.

"Ya kan agendanya masih di situ bagaimana tahapan Pilkada kalau terjadi sengketa. Anggota DPR, PNS, TNI itu apa otomatis mundur atau hanya cuti," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dalam raker nanti, Rambe menambahkan akan mendengarkan paparan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait revisi UU Pilkada ini. Kemudian, berikutnya ada pandangan fraksi-fraksi serta DPD terhadap paparan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Mendagri Tjahjo mengatakan poin yang akan dibahas dalam raker kali ini tak jauh dari perdebatan calon kepala daerah bila meninggal atau menjadi tersangka kasus hukum. Kemudian, terkait dana kampanye apakah dibiayai seperti Pilkada sebelumnya atau ditanggung pasangan calon masing-masing.

"Paslon boleh mengeluarkan sebagian dana kampanye atau tidak boleh. Seperti sekarang misalnya sudah menang Pilkada belum dilantik tapi tersangka. Kalau di undang-undang kan kan tersangka masih boleh kecuali operasi tangkap tangan yang punya hukum tetap," tuturnya.

Dari pantauan, rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman. Selain Mendagri,
ย dalam rapat kerja ini dihadiri perwakilan Komite I DPD.

Berdasarkan absensi hingga pukul 15.20 WIB, hadir 28 anggota Komisi II dari 9 fraksi .

(hat/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads