"Ya kan agendanya masih di situ bagaimana tahapan Pilkada kalau terjadi sengketa. Anggota DPR, PNS, TNI itu apa otomatis mundur atau hanya cuti," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Dalam raker nanti, Rambe menambahkan akan mendengarkan paparan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait revisi UU Pilkada ini. Kemudian, berikutnya ada pandangan fraksi-fraksi serta DPD terhadap paparan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paslon boleh mengeluarkan sebagian dana kampanye atau tidak boleh. Seperti sekarang misalnya sudah menang Pilkada belum dilantik tapi tersangka. Kalau di undang-undang kan kan tersangka masih boleh kecuali operasi tangkap tangan yang punya hukum tetap," tuturnya.
Dari pantauan, rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman. Selain Mendagri,
ย dalam rapat kerja ini dihadiri perwakilan Komite I DPD.
Berdasarkan absensi hingga pukul 15.20 WIB, hadir 28 anggota Komisi II dari 9 fraksi .
(hat/van)











































