Kejagung Endapkan Dahulu Kasus 'Papa Minta Saham' Terkait Setya Novanto

Kejagung Endapkan Dahulu Kasus 'Papa Minta Saham' Terkait Setya Novanto

Nathania Riris Michico, - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 15:29 WIB
Foto: Enggran Eko B/detikcom
Jakarta - Masih ingat kasus 'papa minta saham' yang ramai beberapa waktu lalu? Kasus ini menyeret Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak Freeport.

Dahulu, sampai digelar sidang MKD DPR untuk Setya Novanto. Hingga akhirnya Novanto mundur dari kursi DPR.

Tidak lama Kejagung mengumumkan penyelidikan atas dugaan pemufakatan jahat. Novanto sudah diperiksa Kejagung, dan demikian juga pengusaha Riza Chalid walau tak pernah datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi waktu berlalu, rupanya kasus ini tak akan berlanjut. Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan untuk sementara kasus ini dihentikan dahulu.

"Ya kita endapkan dululah," tutur Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Tak diketahui sampai kapan diendapkan. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads