Angga Bunuh Mantan Kekasih karena Cinta Ditolak, Ini Hukumannya

Angga Bunuh Mantan Kekasih karena Cinta Ditolak, Ini Hukumannya

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 15:12 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Gara-gara ditolak cintanya, Angga menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Astri Junita Akay. Alhasil, pria kelahiran 9 Agustus 1985 harus menghabiskan hidup di penjara hingga ajal menjemput.

Kasus ini bermula saat pria bernama lengkap Jhon Leonardo Angga Wayong alias Angga menjalin kisah kasih dengan teman satu sekolah di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Parakletos Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Astri Junita Akay. Kisah cinta dari 2013 itu bertahan hingga awal 2015. Tapi apa daya, diam-diam Astri ternyata juga menjalin cinta dengan lelaki lain. Hal ini diketahui oleh Angga sehingga Angga cemburu dan timbul niat untuk membunuh kekasihnya yang membuatnya patah hati itu.

"Dia yang memutuskan hubungan pacar antara saya dengannya. Saya berupaya agar saya dan Astri kembali menjalin hubungan tetapi Astri sudah tidak mau. Sejak saat itulah saya berniat akan membunuh Astri," kata Angga dalam kesaksiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 3 Februari 2015, Angga mengajak Astri jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Menjelang tengah malam, mereka lalu duduk-duduk di sebuah gazebo di Komplek ABI. Secepat kilat, Angga mengambil pisau yang ada di balik bajunya dan mengarahkan ke leher Astri. Nyawa Asri tidak tertolong. Angga lalu menyerahkan diri ke tokoh masyarakat setempat.

Angga pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/4/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Ivonne WK Maramis dengan anggota Roringpandey dan Yunius Manoppo. Majelis menilai akibat perbuatan yang terencana itu, mengakibatkan keluarga korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan. Hukuman seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan," putus majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads