Kasus ini bermula saat pria bernama lengkap Jhon Leonardo Angga Wayong alias Angga menjalin kisah kasih dengan teman satu sekolah di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Parakletos Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Astri Junita Akay. Kisah cinta dari 2013 itu bertahan hingga awal 2015. Tapi apa daya, diam-diam Astri ternyata juga menjalin cinta dengan lelaki lain. Hal ini diketahui oleh Angga sehingga Angga cemburu dan timbul niat untuk membunuh kekasihnya yang membuatnya patah hati itu.
"Dia yang memutuskan hubungan pacar antara saya dengannya. Saya berupaya agar saya dan Astri kembali menjalin hubungan tetapi Astri sudah tidak mau. Sejak saat itulah saya berniat akan membunuh Astri," kata Angga dalam kesaksiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/4/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Ivonne WK Maramis dengan anggota Roringpandey dan Yunius Manoppo. Majelis menilai akibat perbuatan yang terencana itu, mengakibatkan keluarga korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan. Hukuman seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan," putus majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)