Spa Pijat Plus yang Sediakan Gigolo Sudah Beroperasi 2 Tahun

Spa Pijat Plus yang Sediakan Gigolo Sudah Beroperasi 2 Tahun

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 15:09 WIB
Spa Pijat Plus yang Sediakan Gigolo Sudah Beroperasi 2 Tahun
Spa plus plus yang sediakan prostitusi gigolo (Foto: Jati Sherawidianti/detikcom)
Jakarta - Praktik prostitusi berkedok spa plus-plus yang diungkap Polda Metro rupanya sudah beroperasi selama dua tahun. Tempat spa itu tak hanya menyediakan terapis wanita tapi juga terapis pria untuk melayani tamu laki-laki.

"Tempat itu sudah beroperasi 2 tahun, masuk harga pertama bayar di kasir Rp 800 ribu laki-laki bisa melayani laki-laki juga yang perempuan juga. Karyawan kurang lebih 20 orang," jelas Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, di Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Suparmo menjelaskan terapis yang diamankan tersebut berusia 20 tahunan. Dia mengatakan ada dua tempat spa yang menjadi tempat pijat plus-plus, HNC Spa & Theraphy dan Romeo Spa. Keduanya berada di satu lokasi di Jl Duren Tiga Raya no 19/1, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempatnya di pinggir jalan di ruko. Dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan kita amankan 11 terapis," katanya.

Polisi sudah menetapkan dua pemilik spa, HP (36) dan AW (34) sebagai tersangka. HP adalah manajer pengelola HNC Spa dan Theraphy yang menyediakan terapis wanita untuk melayani pria hidung belang. Sedangkan AW adalah manajer Romeo spa yang menyediakan terapis pria yang melayani pria.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemilik dan Terapis Praktik Gigolo Berkedok Pijat Plus

Tersangka HP dan AW dikenai pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan pasal 506 KUHP tentang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari usaha pelacuran perempuan dan atau turut serta melakukan.

"Ancaman 1 tahun 4 bulan namun demikian pasal pengecualian (bisa ditahan)," jelas Suparmo.

Barang bukti prostitusi gigolo berkedok spa (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)


Tak hanya mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan 11 terapis yang bekerja di tempat spa tersebut. Barang bukti yang disita polisi adalah uang sebesar Rp 1,4 juta, kondom, kartu nama, buku absen, pelicin dan buku-buku laporan keuangan. (ams/imk)


Berita Terkait