Jamwas Nyatakan Kajati DKI Tak Lakukan Pelanggaran Etika

Kasus Suap PT Brantas Abipraya

Jamwas Nyatakan Kajati DKI Tak Lakukan Pelanggaran Etika

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 15:06 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah selesai memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Kajati Jakarta Sudung Situmordang dan Aspidsus DKI Tomo Sitepu. Hasilnya Jamwas menyatakan bahwa Sudung dan Tomo tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung M Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016). "(Pemeriksaan Jamwas) Tidak ditemukan ada pelanggaran etika," kata Prasetyo.

Menurut dia, karena tak ditemukan pelanggaran etika, Sudung dan Tomo tidak dikenakan sanksi. "Kalau nggak salah masak kena sanksi. Kalau salah kita tindak, pasti tidak ada kompromi kalau salah," kata Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung juga belum memiliki rencana untuk merotasi Sudung dan Tomo. "Kita lihat dulu kalau tidak salah kenapa harus dicabut kenapa harus dicabut (rotasi)," kata Prasetyo.

Sudung dan Tomo diperiksa oleh Jamwas sebagai saksi untuk menyelidiki dan klarifikasi atas dugaan penyuapan jaksa oleh PT Brantas Abipraya. Mereka diperiksa pada Selasa (5/4/2016) pekan lalu. (erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads