Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung M Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016). "(Pemeriksaan Jamwas) Tidak ditemukan ada pelanggaran etika," kata Prasetyo.
Menurut dia, karena tak ditemukan pelanggaran etika, Sudung dan Tomo tidak dikenakan sanksi. "Kalau nggak salah masak kena sanksi. Kalau salah kita tindak, pasti tidak ada kompromi kalau salah," kata Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudung dan Tomo diperiksa oleh Jamwas sebagai saksi untuk menyelidiki dan klarifikasi atas dugaan penyuapan jaksa oleh PT Brantas Abipraya. Mereka diperiksa pada Selasa (5/4/2016) pekan lalu. (erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini