"Sesampainya di Yogyakarta, tersangka NL menginap di salah satu hotel di Jalan Dagen, Yogyakarta," ujar Kepala BNNP DIY Kombes Soetarmono.
Hal ini disampaikan Soetarmono di kantornya Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Jumat (15/4/2016). Penangkapan ini bermula pada kerjasama antara Bandara Adisutjipto, Bea Cukai DIY, dan BNNP DIY atas terdeteksinya barang terlarang tersebut pada Rabu (13/4) yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Yogya, NL menginap di sebuah hotel dan melakukan transaksi dengan tersangka A. NL ditangkap pada Kamis (14/4) pukul 16.00 WIB.
Sedangkan A telah ditangkap saat bersama I dan D di sebuah apartemen di Karawaci, Tangerang.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari saat penangkapan NL yaitu Paspor Negara Afrika Selatan atas nama Ndlovu Lorraine dan sebuah HP.
Modus yang digunakan NL adalah dengan membawa sabu dalam tas pakaian selama perjalanan dari Afrika Selatan-Singapura-Soekarno Hatta-Adisutjipto. Kemudian saat tiba di hotel di Yogyakarta, NL menyembunyikan sabu tersebut di atas AC ruangan.
NL dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberat yang bisa diterima NL atas kasus ini adalah hukuman mati.
"Diduga NL bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional," tutupnya. (sip/trw)