Gerebek Prostitusi Berkedok Pijat Plus, Polisi Memergoki Gigolo Layani Pria

Gerebek Prostitusi Berkedok Pijat Plus, Polisi Memergoki Gigolo Layani Pria

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 14:55 WIB
Gerebek Prostitusi Berkedok Pijat Plus, Polisi Memergoki Gigolo Layani Pria
Lokasi spa pijat plus di Jaksel yang disegel polisi (Foto: Jati Sherawidianti/detikcom)
Jakarta - Praktik prostitusi berkedok spa plus-plus yang diungkap Polda Metro tak hanya menyediakan terapis wanita, tapi juga terapis pria untuk melayani tamu laki-laki. Saat digerebek, polisi menangkap basah gigolo yang sedang bekerja.

"Di kamar 06 didapatkan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang melakukan hubungan Badan dan ditemukan satu kondom bekas yang berisi cairan sperma. Di kamar 10 terdapat satu orang laki-laki dan satu orang laki-laki yang sedang melakukan perbuatan cabul," kata Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, di Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Barang bukti prostitusi gigolo berkedok spa di Jaksel (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terapis itu diamankan pada Kamis (14/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Suparmo menjelaskan terapis yang diamankan tersebut berusia 20 tahunan.

Dia mengatakan ada dua tempat spa yang menjadi tempat pijat plus-plus, HNC Spa & Theraphy dan Romeo Spa. Keduanya berada di satu lokasi di Jl Duren Tiga Raya no 19/1, Jakarta Selatan.

"Tempatnya di pinggir jalan di ruko. Dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan kita amankan 11 terapis," katanya.

Baca Juga: Ini Tempat Spa yang Sediakan Layanan Gigolo di Jaksel dan Disegel Polisi

Salah satu penyidik menjelaskan masing-masing ruangan spa itu berukuran 2X3 meter. Ada total 10 kamar di ruko dua lantai itu.

"Ada 5 kamar di setiap lantai. Satu kamar terdapat bath up yang bersisian dengan matras," ujar penyidik yang tak mau disebutkan namanya itu.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemilik dan Terapis Praktik Gigolo Berkedok Pijat Plus

Saat ini, sudah ada dua pemilik dan 11 terapis yang diamankan polisi. Dua orang pemilik dikenai pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan pasal 506 KUHP tentang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari usaha pelacuran perempuan dan atau turut serta melakukan. (ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads