Kepala Biro Humas, Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman yang ditemui di kantornya, Jumat (15/4/2016) memberikan penjelasan.
"Pak Imam ini sedang diproses. Begitu kami dapat laporan dari inspektorat utama, itu internalnya ya jadi hari ini telah melayangkan surat untuk memanggil yang bersangkutan kemudian akan diperiksa sesuai ketentuan karena kontentnya memang kurang tepat," jelas Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menegaskan, pihak BPK kaget dengan munculnya video itu. Pastinya apa yang disampaikan Imam tidak mewakilai BPK.
"Imam Supriadi ini bukan auditor BPK, dia staf di biro SDM BPK. Beliau sekitar 2 tahun lagi mau pensiun," tegas Yudi.
Dalam video berdurasi 5 menit 51 detik itu, Imam memakai topi BPK. Dia menyampaikan sejumlah hal tentang Ahok. Dia juga menyebutkan kata tak pantas dan menantang Ahok. Yudi menegaskan, apa yang dilakukan Imam itu tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh. BPK kan punya dua ketentuan. Ketentuan tentang UU PNS ya. Oleh sebagai PNS ya. Perpres 55 ya tentang disiplin, kedua tentang peraturan BPK tentang kode etik. Apa yang boleh dan mana yang tidak boleh. Dan itu sangat ketat. Kalau dia auditor itu sudah di-blacklist. Kebetulan, dia kan staf support teknis di SDM kan," tuturnya.
Imam juga ditegaskan Yudi, tidak berada di bagian pemeriksaan. Yudi tak tahu bagaimana Imam bisa berucap data seperti apa yang dia sebut di YouTube.
"Kemampuan informasi bisa sama. Cuma dia tidak bekerja di unit pemeriksaan," tutupnya. (hat/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini