"Subdit Renakta telah mendapat informasi di Jalan Duren Tiga ada tempat spa, HNC Spa dan Cafe Romeo. Tersangka kami amankan HP (36) dan AW (34)," ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, di Ditreskrimum Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Barang bukti praktik prostitusi gigolo (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ini Tempat Spa yang Sediakan Layanan Gigolo di Jaksel dan Disegel Polisi
Tersangka HP dan AW dikenai pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan pasal 506 KUHP tentang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari usaha pelacuran perempuan dan atau turut serta melakukan.
"Ancaman 1 tahun 4 bulan namun demikian pasal pengecualian (bisa ditahan)," jelas Suparmo.
Barang bukti praktik prostitusi gigolo (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom) |
Tak hanya mengamankan kedua tersangka. Polisi juga mengamankan 11 terapis yang bekerja di tempat spa tersebut.
"Diamankan 6 perempuan terapis dan 5 orang laki-laki yang juga sebagai melayani laki-laki. Ke-11 diamanakan di sini dan pemilik tempat dilakukan pemeriksaan di Polda Metro," jelas Suparmo.
Barang bukti yang disita polisi adalah uang sebesar Rp 1,4 juta, kondom, kartu nama, buku absen, pelicin dan buku-buku laporan keuangan. (ams/imk)












































Barang bukti praktik prostitusi gigolo (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Barang bukti praktik prostitusi gigolo (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)