Pihak Kejati Jabar menyebut uang tersebut adalah pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. Namun menurut KPK, sesuai dengan rencana penuntutan, pengganti kerugian negara dalam kasus tersebut hanya Rp 160 juta.
Kejaksaan Agung angkat bicara terkait munculnya perdebatan tersebut. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan saat ini asal usul uang tersebut tengah diverifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain verifikasi soal uang temuan tersebut, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Devy dan Fahri. Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada KPK.
Prasetyo berjanji pihaknya akan kooperatif dengan KPK. Salah satu buktinya adalah Kejaksaan Agung menyerahkan langsung Fahri dan Devy ke KPK. Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK dan tak mengintervensi. Termasuk jika akhirnya KPK menetapkan Fahri dan Devy sebagai tersangka.
"Bukti bahwa kami kooperatif dengan KPK makanya justru kami kirim ke sana biar KPK yang mendalami. Kalau nanti jadi tersangka oleh mereka ya silakan," kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa Devy dan Fahri diperiksa KPK bukan dalam sebuah operasi tangkap tangan, melainkan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Setelah selesai di Jamwas, Fahri diserahkan ke KPK.
"Sesungguhnya bukan OTT tapi pengembangan dari OTT. Saya perintahkan Jamwas untuk panggil dia terus mendalami di sini seperti apa terus kita kirimkan ke KPK. Kita yang kirimkan bukan KPK yang minta. Ini suatu bentuk kooperatif dan terbuka," kata dia.
(erd/van)