Persoalan yang lebih serius itu menyangkut SK Menkum HAM yang belum turun. Memang beberapa waktu lalu Ketum Golkar Aburizal Bakrie mendaftarkan pengurus Golkar baru hasil gabungan Golkar versi Munas Bali dan Jakarta ke Menkum HAM. SK Menkum HAM ini bukan hanya soal pengurus yang diajukan namun juga soal peserta Munas yang sah, tentu saja menyangkut kepemilikan suara di Munaslub Golkar.
Ketua SC Munaslub Golkar Nurdin Halid tak memungkiri adanya persoalan itu. Dia mengungkap berlum adanya SK Menkum HAM membuat jadwal Munaslub tertunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin mengatakan, pelaksanaan Munaslub nantinya akan dilaksanakan sebulan setelah SK Menkum HAM keluar. Muncul pertanyaan besar karena sampai dengan Jumat (15/4/2016) ini ini Menkum HAM belum mengeluarkan SK. Apabila dua hari lagi SK tak kunjung datang juga, apakah Munaslub tetap akan digelar tanggal 17 Mei?
SK Menkum HAM memang menjadi sangat menentukan pelaksanaan Munaslub Golkar. Karena jika berbekal SK Golkar hasil Munas Riau yang saat ini masih berlaku maka pemilik suara adalah DPD Golkar hasil Munas Riau yang sebagian sudah di ganti, atau habis masa kerjanya.
Kini seolah SK Menkum HAM jadi faktor penting pelaksanaan Munaslub Golkar. Kapan Menkum HAM akan mengeluarkan?
"Sudah ditanya jawabannya belum menerima salinan putusan dari MA," kata Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR yang juga timses Ade Komarudin, saat dikonfirmasi terpisah.
(van/erd)










































