Ahok: Bangunan Tanpa IMB di Pulau N Tak akan Dibongkar, Tapi Didenda

Ahok: Bangunan Tanpa IMB di Pulau N Tak akan Dibongkar, Tapi Didenda

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 13:24 WIB
Ahok: Bangunan Tanpa IMB di Pulau N Tak akan Dibongkar, Tapi Didenda
Bangunan New Priok (Foto: Pelindo II)
Jakarta - PT Pelindo II mendirikan bangunan di Pulau N yang merupakan salah satu reklamasi di Teluk Jakarta. Meski bangunan tak memiliki IMB, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tak akan membongkar bangunan di Pulau N tersebut.

"Nggak ada, nggak pernah kasih IMB juga. Makanya saya bilang kita tuh ada aturan," ungkap Ahok saat ditanya apakah Pelindo memiliki IMB untuk membangun di Pulau N di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).

Ahok sendiri pernah menyatakan tak akan memberi IMB di Reklamasi Teluk Jakarta selama Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Rapertda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara belum disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua raperda tersebut masih terkendala dengan masalah besaran kontribusi sebesar 15 persen. Namun jika bangunan sudah terlanjur didirikan di Pulau Reklamasi, langkah yang akan dilakukan Ahok adalah menyegelnya serta menarik denda dari pihak pengembang.

"Kalau kamu bangun sesuatu tanpa IMB selama masih bener, asal tahan bayar denda. Di Jakarta ini mungkin lebih dari setengah nggak ada IMB rumah orang-orang," ucapnya.

New Priok (Foto: Feby)


Soal apakah pembangunan di Pulau tersebut ilegal atau tidak, disebut Ahok akan menjadi perdebatan. Pulau N sendiri rencananya akan menjadi New Tanjung Priok.

"Pelindo menganggap dia regulator padahal dia operator. Pulau N sudah jadi. Sebenarnya paling parah pulau N, (tapi saya) nggak akan bongkar mereka ada izin prinsip, izin amdal. Ya sudah selama untuk kepentingan nasional, nggak ribut," jelas Ahok.

Ahok pun melihat kini yang menjadi masalah adalah perilaku pengusaha-pengusaha properti. Berbagai cara dilakukan agar dapat mendirikan bangunan.

"Pengusaha-pengusaha properti kadang-kadang nekat menurut saya. Misal contoh sekarang namanya IPPL (Izin Peruntukkan dan Penggunaan Lahan), dulu namanya SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/lahan)," beber Ahok.

"Dulu kalau kamu nggak minta SP3L dan langsung nembak isi PPT, boleh nggak? Nggak boleh. Tapi ada pasal yang mengatur kalau kamu lakukan, didenda miliaran," ucapnya.

New Priok (foto: Feby/detikfinance)


PT Pelindo II (Persero) sebelumnya sudah menyelesaikan pembangunan New Priok Container Terminal 1 (NPCT 1) dengan kapasitas 1,5 juta TEUs. Kini pengembangan berikutnya dilakukan dengan jalan melakukan reklamasi di dekat NPCT 1.

PT Pengembangan Pelabuhan Indonesia (PPI) adalah anak usaha Pelindo II yang diberi tugas mengembangkan New Priok. Lahan reklamasi di dekat Terminal 1 akan dipakai membangun 4 terminal yakni 2 terminal peti kemas dan 2 terminal produk oil and gas. Pembangunan 5 terminal, termasuk NPCT 1 masuk ke dalam pengembangan fase I.

Reklamasi dalam proyek New Priok fase I dilakukan untuk membuat terminal seluas 180 hektar (90 ha untuk 2 terminal peti kemas dan 90 ha untuk terminal produk). Pasca reklamasi, pembangunan fisik tidak bisa langsung dilakukan.

Proyek reklamasi fase I telah mengantongi izin lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL bisa keluar karena pada fase I, ada 1 terminal yakni NPCT 1 dibangun mengambang di atas laut dengan teknik konstruksi deck on piles tanpa reklamasi. Skema ini mirip dengan pembangunan tol atas laut Bali yang dibangun memakai tiang pancang tanpa melakukan reklamasi atau pengurukan area pantai. Namun, Corporate Secretary and General Affair PT Pengembangan Pelabuhan Indonesia (PPI), Hambar Wiyadi, belum menyebut soal IMB. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads