Nitika tiba di Gedung Bareskrim Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 11.40 WIB. Nikita tampak mengenakan blazer hitam dan celana levis.
Nikita masuk dari pintu belakang Bareskrim. Dia enggan memberi keterangan kepada wartawan. Kabar tersebut dibenarkan Kasubdit TPPO Dit Tipidum Kombes Umar Fana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Direktorat Tipidum Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Nikita dan Puty pada Selasa, 15 Desember 2015. Polisi menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial F dan O serta A. Belakangan diketahui inisial A adalah Ari.
Para tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap keduanya yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (idh/rvk)











































