Oknum Polisi Pengedar Sabu 3,4 Kg yang Buron di Sulsel Ditangkap di Jakarta

Oknum Polisi Pengedar Sabu 3,4 Kg yang Buron di Sulsel Ditangkap di Jakarta

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 09:51 WIB
Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/ Brigpol Eddy
Jakarta - Pelarian anggota Polres Mamasa Brigpol Eddy Chandra yang buron setelah terlibat dalam peredaran 3,4 Kg Sabu di kampung Amani Kec. Palleteang, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti. Dia disergap anggota Polres Pinrang di kawasan Pluit Jakarta Utara.

Eddy ditangkap pada Kamis malam kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB (14/4).

Saat buron, Brigpol Eddy bersembunyi di rumah kerabatnya di Jakarta Utara. Ia berhasil disergap di jalan saat bersama keluarganya setelah dilakukan pelacakan oleh anggota Polres Pinrang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigpol Eddy dinyatakan buron pekan lalu, Jumat (8/4), pasca penangkapan rekannya, yakni Brigpol Supardi, bersama gembong Sabu asal Sidrap Edy Wilow (35) dan anggota jaringannya yang lain yakni Tri Sutriana Putri (35), Suparman (32), Ikbal (25) dan Ari (36).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung pada detikcom membenarkan penangkapan Brigpol Eddy di Jakarta. Saat ini oknum polisi pengedar Sabu ini dijemput Kapolres Pinrang AKBP Andri Irniadi. (Baca juga: Buntut Sabu 3,4 Kg, Polisi Sebar Foto Buron Brigadir Eddy)

"Akan diterbangkan ke Makassar hari ini, kami akan rilis datanya jika tersangka sudah sampai di Mapolda Sulsel," tutur Frans.

Sebelum penangkapan Brigpol Eddy, Plt. Kapolda Sulsel Brigjen Gatot Edi Pramono memerintahkan pada 24 Polres di Sulawesi Selatan dan 5 Polres di Sulawesi Barat, untuk melakukan pengejaran dan melakukan pengawasan ketat di sejumlah jalan keluar ke daerah lain, seperti Pelabuhan Parepare, Pelabuhan Makassar dan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. (mna/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads