"Saya juga ada (waktu ada kontrak politik). Saya juga ke sana. Itu namanya (di) Tembok Bolong, ada di Waduk Pluit, di Muara Baru," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Kontrak politik itu salah satunya berisi legalisasi kampung ilegal. Namun demikian, kontrak politik itu dibikin saat Jokowi dan Ahok tak tahu bahwa daerah itu termasuk jalur hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Mau Digusur, Warga Pluit Klaim Punya Kontrak Sosial dengan Jokowi
Meski begitu, Ahok tak merasa pihaknya kini mengingkari janji. Karena janji terbesarnya adalah menata Jakarta. Lagipula, pejabat seperti Ahok juga tak boleh melanggar undang-undang.
"Janji kami ini merapikan Jakarta jelas. Boleh tidak saya sebagai pejabat melanggar undang-undang? Enggak boleh," kata Ahok.
Bahkan penduduk pemegang sertifikat yang direlokasi dijamin ganti rugi satu setengah kali. "Jadi sekarang salah di mana? Janji kami dipindahin ke tempat lebih baik, betul. Kalau gusur, kamu rumah kamu tanah kamu, kami tidak gusur loh, kita bikinkan rumah deret. Kita kasih sertifikat," kata Ahok.
"Ini mah politisir saja," tandasnya menanggapi diungkitnya janji itu. (dnu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini