Menurut keterangan pelapor kepada polisi, ia mentransfer uang dua kali kepada Hasnaeni. Pertama, sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cek yang diserahkan pada tanggal 30 Mei 2014 di Hotel Melawai I Blok M, Jaksel.
"Yang ditransfer ke rekening suaminya. Jadi Hasibuan ini (Abu Arief Hasibuan) numpang transfer, dia dapat kiriman uang dari kawannya. Pinjamlah rekening ibu, duitnya tidak dipegang sama ibu maupun pak Muslim (suami Hasnaeni) karena langsung diambil," jelas Budi kepada detikcom, Kamis (14/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Rp 200 juta lagi itu pembayaran kartu kredit, itu Bu Hasnaeni pinjem karena sudah jatuh tempo dan itu dibayarkan langsung pakai cheque. Jadi sudah dikembalikan," imbuhnya.
Sementara itu, Budi mengakui bahwa kliennya mengenal pelapor setelah dikenalkan oleh (Almarhum) Arifin. Saat itu, pelapor meminta korban membantu dalam mengurus sanggahan banding dalam tender proyek 2 ruas jalan di Jayapura, di Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) pada tahun 2014 lalu.
"Tidak ada hubungan (Hasnaeni dengan pelapor), dikenalkan oleh Arifin kan Arifin memang teman ibu, iya (sudah meninggal). Yang berperan banyak itu hanya Arifin," tambahnya.
"Biaya yang sudah dikeluarkan itu dianggap fee, tidak tepat kalau dia minta dibalikin uangnya. Kan ini ratusan juta artinya dari Pak Abu sudah yakin dan ini hak dari Ibu Hasnaeni," tegas Budi. (mei/fdn)