"Dalam gelar perkara di kepolisian, Ivan sudah mengakui yang sebelumnya dibantah. Kita tanya ke Ivan, dia akhirnya mengakui hal itu. Walau sempat berputar-putar, dia bilang motifnya karena khilaf," kata anggota MKD M Syafi'i saat dihubungi, Kamis (14/4/2016).
Ivan pernah diperiksa MKD di awal kasus ini dilaporkan, tetapi membantah menganiaya pembantunya, Toipah. Setelah ditahan polisi, putra mantan Wapres Hamzah Haz itu mengaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya penganiayaan itu juga didapat dari pihak apartemen, satpam, hingga warga yang menolong Toipah saat kabur. Dokter forensik dan kejiwaan yang menangani Toipah juga memberikan keterangan yang mendukung kesaksian itu.
"Tidak ada yang tidak terkonfirmasi," ujar politikus Gerindra ini.
Saat ini, berkas Ivan Haz sudah lengkap dan dia akan segera disidangkan. Meski begitu, Syafi'i mengatakan bahwa proses pemeriksaan etika di MKD tidak bergantung pada proses hukum.
"Kita tidak terpengaruh dengan itu. Itu penyidikan berbeda. Kita penyidikan etika. Walau fakta yang kita temui sama, tapi pendekatannya beda," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ivan Haz dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 KUHP. Kejaksaan menyatakan berkas Ivan sudah lengkap. (imk/hri)











































