Dalam penelusuran detikcom di laman BPK, ada anggota BPK dengan nama Prof Eddy yakni Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi yang sebelumnya berkecimpung di BPKP. Selain menitipkan salam, Ahok juga mendoakan agar Prof Eddy panjang umur dan melihat dia bisa jadi presiden untuk membasmi orang-orang munafik.
Baca juga: Ahok: Salam Buat Salah Satu Ketua BPK Prof Eddy, Semoga Dia Panjang Umur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil sidang MKKE memutuskan bahwa auditor BPK Perwakilan DKI tak melanggar kode etik saat mengaudit keuangan Pemprov Jakarta terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Keputusan itu diambil tanpa memeriksa Ahok sebagai pelapor.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz beralasan dalam sidang kode etik MKKE, pelapor tidak perlu diperiksa. Toh hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya.
"Tidak perlu diperiksa, itu keputusan majelis. Anggota majelisnya yaitu Prof Eddy, Moermahadi dan 3 lagi dari luar," kata Harry kepada wartawan di Istana.
![]() |
Selain Prof Eddy, anggota MKKE BPK lainnya adalah Moermahadi Soerja Djanegara yang merangkap sebagai ketua, Prof. Zaki Baridwan, Drs. Mustofa dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa
Kepala Biro Humas BPK, R Yudi Ramdan mengatakan pada tanggal 23 Maret 2016, panitera MKKE juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016 itu berisi penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Perwakilan DKI.
"Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," kata Yudi di gedung BPK.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini