Diperberat Jadi 18 Tahun Bui, Begini Jejak Tunggul hingga Bertemu Artidjo Dkk

Kasus Korupsi Flu Burung

Diperberat Jadi 18 Tahun Bui, Begini Jejak Tunggul hingga Bertemu Artidjo Dkk

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 17:02 WIB
Diperberat Jadi 18 Tahun Bui, Begini Jejak Tunggul hingga Bertemu Artidjo Dkk
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Wabah flu burung pada media 2008-an menyebabkan Indonesia menyatakan darurat bencana nasional. Uang rakyat digelontorkan ratusan miliar untuk menanggulanginya. Tapi apa lacur, dana itu malah dikorup di sana-sini. Terbaru, MA memperberat hukuman dr Tunggul Parningotan Sihombing dari 10 menjadi 18 tahun penjara.

Sebagaimana dikutip dari berkas yang didapat dari Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/4/2018), berikut kronologi perkara tersebut:

2008-2010
Kasus ini bermula saat negara mengucurkan DIPA untuk menanggulangi wabah flu burung tersebut. Kementerian Kesehatan mendapatkan dana ratusan miliar untuk membeli berbagai alat kesehatan guna menanggulangi flu burung yang mematikan itu. Dana yang dikucurkan yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DIPA 2008 sebesar Rp 194 miliar.
2. DIPA 2009 sebesar Rp 797 miliar.
3. DIPA 2010 sebesar Rp 565 miliar.

Untuk menjalankan proyek itu, ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Tunggul Parningotan Sihombing pada 27 Oktober 2008. Tunggul pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Soeharto sebagai dokter teladan tingkat nasional.
Operasi ayam liar untuk menanggulangi merebaknya flu burung (dok.detikcom)

Bentuk proyek itu seperti pekerjaan jasa konsultan perencanaan pembangunan fasilitas produksi vaksin, chicken breeding, sarana dan prasarana riset, penelitian dan alat teknologi vaksin flu burung. Proyek ini diikuti delapan peserta tender yang memenuhi syarat. Ternyata belakangan terungkap terjadi penyimpangan tender yaitu Tunggul menerima sejumlah uang agar pemenang tender mengarah kepada perusahaan pemenang. Tunggul mendapatkan uang dari perusahaan pemenang yaitu Rp 1,5 miliar, USD 785 ribu dan EUR 20 ribu.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kerugian uang negara akibat tender yang tidak fair itu sebesar Rp 770 miliar.

2014
Empat tahun setelahnya, polisi mengusut kasus ini. Mereka yang terlibat lalu didudukkan di kursi pengadilan, termasuk Tunggul.

22 April 2015
Jaksa menuntut Tunggul selama 15 tahun penjara.

11 Mei 2015
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tunggul. Selain itu, pengadilan mewajibkan Tunggul mengembalikan uang yang dikorupsi yaitu Rp 1,5 miliar, USD 785 ribu dan EUR 20 ribu. Jika tidak mau membayar maka diganti maka hartanya dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti 1 tahun penjara.

15 September 2015
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama. Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Asli Ginting, Kresna Menon, As'adi Alma'ruf dan Reny Helida Ilham Malik.

21 Maret 2016
Jaksa dan Tunggul sama-sama mengajukan kasasi. Di tingkat peradilan tertinggi itulah, Tunggul harus bertemu dengan hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latif dan MS Lumme. Majelis ini dianggap sebagian besar masyarakat layaknya 'algojo' bagi para terdakwa korupsi. Hasilnya, majelis memperberat hukuman Tunggul menjadi:

1. Pidana pokok 18 tahun penjara.
2. Pidana uang pengganti yaitu Rp 1,5 miliar, USD 785 ribu dan EUR 20 ribu. Jika tidak mau mengganti, maka hartanya dilelang.
3. Jika masih tidak mencukupi harta yang dilelang itu, maka ditambah dengan hukuman 5 tahun penjara, sehingga total menjadi 23 tahun penjara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads