KPK: Kalau Uang Pengganti, Logikanya Tidak di Plastik dan Amplop

Kasus Bupati Subang

KPK: Kalau Uang Pengganti, Logikanya Tidak di Plastik dan Amplop

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 16:24 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyebut uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan adalah uang pengganti kerugian negara dalam kasus BPJS Kabupaten Subang. Namun, KPK membantahnya.

"Di rentut (rencana penuntutan) yang diambil KPK sudah jelas uang pengganti hanya Rp 160-an juta. Uang itu juga tidak ada pengadministrasiannya. Enggak ada tanda terima dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).

Selain itu, Syarif menyebut uang itu disimpan dalam kantong-kantong berbeda dan di dalam lemari. Menurut Syarif, uang pengganti seharusnya dicatat dan dimasukkan ke rekening kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan masak kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda dalam lemari kerja. Logikanya uang pengganti seharusnya dicatat dan dimasukkan dalam rekening kantor, bukan dimasukkan kantong plastik dan amplop," papar Syarif.

Sebelumnya, pihak Kejati Jabar menyebut uang yang turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada kasus itu merupakan uang pengganti kerugian negara dalam kasus BPJS Subang.

"Terdakwa kan sudah setor ke jaksa. Mengenai uang itu tadi mungkin jaksanya tidak tahu mengenai sumber itu, yang jelas uang itu sudah disetorkan oleh terdakwa ke jaksa," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja DVR.

"Itu lah yang ditemukan KPK di ruang inisial DVR itu. Itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," kata Raymond.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa.

"Pembayaran uang pengganti cicilan yang ikut dibawa oleh tim ke sana sehingga ini terkait dengan perkara yang kita tangani, tetapi KPK memiliki bukti-bukti terkait dengan perbuatan tindak pidana yang ada. Kita hormati dan kita dukung," imbuhnya.

KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan DVR serta seorang jaksa FN. Namun FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads