"Sudah ada sidang etik. Bukan saya (yang memimpin sidang), itu majelis kehormatan kode etik," kata Harry di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (14/4/2016).
Harry menjelaskan majelis kehormatan etik tidak perlu memeriksa Ahok sebagai pelapor. Toh hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya. "Tidak perlu diperiksa, itu keputusan majelis. Anggota majelisnya yaitu Prof Eddy, Moermahadi dan 3 lagi dari luar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu keputusan mereka, jangan tanya saya," kilah mantan politisi Golkar itu
BPK melalui Kepala Biro Humasnya, R.Yudi Ramdhan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan Ahok tersebut. Pengaduan Ahok tersebut, kata Yudi, telah dicatat dan diproses oleh Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK dengan menggelar sidang.
"MKKE BPK RI telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi DKI," kata Yudi dalam keterangan pers di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut Yudi pada tanggal 23 Maret 2016, panitera MKKE juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016 itu berisi penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Perwakilan DKI.
"Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," kata Yudi.
Ada pun Ahok hingga saat ini merasa belum pernah diminta keterangan oleh BPK. Padahal BPK dalam surat jawabannya kepada Ahok, BPK menyatakan akan memanggil Ahok untuk diklarifikasi. "Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," demikian bunyi surat balasan BPK tertanggal 18 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Mahendro Sumardjo. (Hbb/rvk)