Mobil, rumah serta tanah itu awalnya tidak dirampas untuk negara. Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset itu ke Sutan tetapi kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) aset itu dirampas. Dalam catatan detikcom, Kamis (14/4/2016), asal usul mobil tersebut berasal dari seorang pengusaha minyak.
![]() |
Hal itu terungkap dari kesaksian pegawai diler mobil, Dwi Handayani, di persidangan. Dwi memaparkan pembelian mobil mewah buat mantan politikus Partai Demokrat itu berawal dari kedatangan seorang pengusaha ke dilernya pada Oktober 2011. Pengusaha itu datang dengan sopir Sutan, Casmadi.
|
"Awalnya mereka melihat-lihat mobil. Terus dia bertanya, "Tipe mobil yang paling tinggi apa?" Saya jawab, "Ya mobil Alphard tipe G itu," ujar Dwi dalam persidangan yang digelar pada 4 Mei 2015.
Dwi kemudian membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) mobil Toyota Alphard 2.4 Tipe G warna hitam. Pengusaha tersebut kala itu meminta supaya SPK dibuat atas nama Casmadi. Seusai memesan kendaraan, keesokan harinya pengusaha itu kembali datang ke diler untuk membayar sisa uang hingga seluruhnya berjumlah Rp 925 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menanyakan apakah tidak ada larangan di diler bahwa setiap pengurusan STNK dan BPKB bisa diwakilkan. Dwi menjawab tidak ada larangan dan sudah lazim demikian.
![]() |
Sepertinya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai kesaksian itu tidak memiliki unsur pembuktian korupsi yang kuat sehingga mobil mewah itu tidak dirampas negara. Namun di tangan Artidjo-Lumme-Latif, hukum berubah. Majelis hakim meyakiniย mobil mewah itu adalah bagian dari upaya suap untuk memuluskan berbagai persoalan yang terkait Komisi VII DPR periode 2009-2014. Apalagi, Sutan adalah ketua komisi energi tersebut.
Selain itu, Artidjo-Lumme-Latif dalam rapat majelis yang digelar pada Rabu (13/4) kemarin, juga merampas bangunan dan tanah di Medan. Ketiganya juga sepakat hak politik Sutan harus dicabut.
Kasus ini menyerat banyak pihak, di antaranya yang telah dihukum adalah:
1. Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dihukum 7 tahun penjara. Rudi tengah mengajukan peninjauan kembali.
2. Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo dihukum 6 tahun penjara. (asp/nrl)