Melihat Asal Usul Mobil Mewah Sutan Bhatoegana yang Dirampas Negara

Melihat Asal Usul Mobil Mewah Sutan Bhatoegana yang Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 15:37 WIB
Sutan Bhatoegana di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (rachman/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif memperberat hukuman Sutan Bhatoegana dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, harta Sutan juga dirampas untuk negara yaitu mobil mewah dan sebidang tanah serta bangunan di Medan, Sumatera Utara.

Mobil, rumah serta tanah itu awalnya tidak dirampas untuk negara. Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset itu ke Sutan tetapi kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) aset itu dirampas. Dalam catatan detikcom, Kamis (14/4/2016), asal usul mobil tersebut berasal dari seorang pengusaha minyak.

Hal itu terungkap dari kesaksian pegawai diler mobil, Dwi Handayani, di persidangan. Dwi memaparkan pembelian mobil mewah buat mantan politikus Partai Demokrat itu berawal dari kedatangan seorang pengusaha ke dilernya pada Oktober 2011. Pengusaha itu datang dengan sopir Sutan, Casmadi.

"Awalnya mereka melihat-lihat mobil. Terus dia bertanya, "Tipe mobil yang paling tinggi apa?" Saya jawab, "Ya mobil Alphard tipe G itu," ujar Dwi dalam persidangan yang digelar pada 4 Mei 2015.

Dwi kemudian membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) mobil Toyota Alphard 2.4 Tipe G warna hitam. Pengusaha tersebut kala itu meminta supaya SPK dibuat atas nama Casmadi. Seusai memesan kendaraan, keesokan harinya pengusaha itu kembali datang ke diler untuk membayar sisa uang hingga seluruhnya berjumlah Rp 925 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus Pak Casmadi datang membawa tanda pelunasan sama fotokopi KTP. Di situ KTP-nya atas nama Sutan Bhatoegana. Itu untuk dibuatkan BPKB dan STNK," tutur Dwi.

Majelis hakim menanyakan apakah tidak ada larangan di diler bahwa setiap pengurusan STNK dan BPKB bisa diwakilkan. Dwi menjawab tidak ada larangan dan sudah lazim demikian.

Sepertinya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai kesaksian itu tidak memiliki unsur pembuktian korupsi yang kuat sehingga mobil mewah itu tidak dirampas negara. Namun di tangan Artidjo-Lumme-Latif, hukum berubah. Majelis hakim meyakiniย  mobil mewah itu adalah bagian dari upaya suap untuk memuluskan berbagai persoalan yang terkait Komisi VII DPR periode 2009-2014. Apalagi, Sutan adalah ketua komisi energi tersebut.

Selain itu, Artidjo-Lumme-Latif dalam rapat majelis yang digelar pada Rabu (13/4) kemarin, juga merampas bangunan dan tanah di Medan. Ketiganya juga sepakat hak politik Sutan harus dicabut.

Kasus ini menyerat banyak pihak, di antaranya yang telah dihukum adalah:

1. Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dihukum 7 tahun penjara. Rudi tengah mengajukan peninjauan kembali.
2. Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo dihukum 6 tahun penjara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads