Ahok: Menteri Susi Berani Tidak Batalkan Reklamasi? Aku Sih Nurut Aja

Ahok: Menteri Susi Berani Tidak Batalkan Reklamasi? Aku Sih Nurut Aja

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 14:49 WIB
Ahok: Menteri Susi Berani Tidak Batalkan Reklamasi? Aku Sih Nurut Aja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Rapat Kerja Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini bertanya-tanya, apakah Menteri Susi berani membatalkan proyek berlandaskan Keputusan Presiden itu?

"Sekarang Ibu Susi berani tidak batalkan reklamasi? Makanya kita tunggu saja, aku mah nurut-nurut aja," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Ahok menyerahkan juga keputusan kepada DPR, apakah DPR akan membuat produk legislasinya untuk membatalkan reklamasi Teluk Jakarta atau tidak. Pada akhirnya, pihak pemerintah (eksekutif)-lah yang punya pengaruh lebih besar terhadap lanjut-tidaknya reklamasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku ini sudah lama di DPR RI, rapat kerja-rapat kerja itu yang memutuskan eksekutif (pada akhirnya -red), bukan dari legislatif," kata Ahok.


Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sepakat menghentikan proyek reklamasi Jakarta. Konsekuensinya, pembangunan yang sudah ada sekarang pun harus disegel.

(Baca juga: Ahok Khawatir Komisi IV DPR yang Menolak Reklamasi Jadi Seperti M Sanusi)

Sebelumnya, Pimpinan Komisi IV DPR sudah menyatakan bahwa Pemprov perlu menyegel pembangunan di atas pulau reklamasi. Komisi IV menyatakan ada aturan yang disalahi dalam pembangunan di atas pulau reklamasi itu.

"Sebelum ikuti perundang-undangan, ya jangan jalan dulu. Harus ada penyegelan yang sekarang. Bahwa itu menyalahi aturan," kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ahok sendiri menyatakan, pembangunan di atas pulau reklamasi tak bisa dilakukan, itu sebagai imbas dari tak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara oleh DPRD DKI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyegel bangunan di atas pulau reklamasi, misalnya Pulau D yang di atasnya terdapat proyek Golf Island. Pembangunan di atas pulau tidak bisa dilakukan karena belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai imbas rentetan tak disahkannya Raperda di atas.

(Baca juga: Sepakat Hentikan Reklamasi, Komisi IV DPR: Yang Sudah Jalan Harus Disegel!) (dnu/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads