Pemerintah: Perlu Ada Peraturan Pelaksanaan UU Kepailitan

Pemerintah: Perlu Ada Peraturan Pelaksanaan UU Kepailitan

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 18:06 WIB
Jakarta - Tim ahli pemerintah Yan Apul berpendapat perlu dibuat peraturan pelaksanaan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Demikian disampaikan Tim ahli pemerintah Yan Apul dalam sidang Uji Materiil UU Kepailitan dan Penundaaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/3/2005). Panel hakim terdiri dari Laica Marzuki, Soedarsono dan Ahmad Rustandi. "Memang, kalau dipertentangkan dengan pasal 27 dan 28 D UUD 1945, UU No. 37 tahun 2004 pasal 6 ayat 3, pasal 2 ayat 5, pasal 223 dan pasal 224 ayat 6 adalah bertentangan," kata Yan."Namun, kalau dibaca ayat berikutnya yang isinya menjelaskan keharusan setiap WNI untuk tunduk dengan pembatasan yang ditetapkan UU hal ini dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama," lanjutnya.Jika dibandingkan dengan ayat tersebut, menurut dia, UU No. 37 tahun 2004 tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945.Untuk itu, UU No 37 tahun 2004 perlu dibuat peraturan pelaksanaan. "Jadi peraturan pelaksanaannya nanti yang menjelaskan secara rinci peraturan teknis yang akan dilakukan menteri keuangan berkaitan dengan pernyataan kepailitan pada perusahaan asuransi atau perusahaan publik tertentu," papar dia. (aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads