Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita Rabu malam (13/4/2016), tiba-tiba dia datang mengamuk dalam rumahnya menendang Fadil, bayi laki-lakinya yang berusia 5 bulan, yang sedang tertidur di ayunan.
Diduga pelaku merasa emosi karena tidak tahan mendengar bayinya terus-terusan menangis. Sang ibu, Hasturi sempat membawa bayinya yang mengalami luka di bagian kepalanya ke rumah sakit Syekh Yusuf di Kallongtala. Namun nahas, nyawa bayi Fadil tidak sempat terselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sekarang nangis-nangis di dalam sel menyesal telah menendang bayinya, itu gara-gara dia mabuk sampai dia tega tendang bayinya," tutur Rio.
Rio menambahkan, atas perbuatannya, Malli dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun. (mna/rvk)











































