Presiden Setuju Ada Mekanisme Pengontrol Kekerasan Aparat

Presiden Setuju Ada Mekanisme Pengontrol Kekerasan Aparat

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 17:47 WIB
Jakarta - Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, Presiden SBY menyetujui usulan Komnas HAM untuk membuat mekanisme kontrol terhadap praktek penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani berbagai perkara."Presiden setuju akan perlunya mekanisme nasional untuk mengontrol kekerasan oleh aparat," kata Garuda usai menemui SBY di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2005). Garuda menghadap di sela-sela rapat kabinet sehingga rapat pun terpaksa dibreak sejenak.Garuda menjelaskan, berdasarkan catatan Komnas HAM, sampai saat ini pihak aparat keamanan terutama polisi masih sering menggunakan tindak-tindak kekerasan dalam menangani dan menyelesaikan perkara seperti penganiayaan, penangkapan dan penghilangan paksa. Contohnya, kasus TPA Bojong, kasus Manggarai di NTT, Poso dan Papua.Fenomena ini merupakan sisi negatif dari perlindungan sipil di Indonesia. "Presiden prihatin dengan kondisi ini. Bahkan beliau menggunakan istilah masih maraknya aksi premanisme dalam penyelesaian masalah," katanya.Garuda menjelaskan, sebenarnya materi mengenai perlindungan HAM sudah diajarkan dalam jajaran kepolisian. Tapi sayangnya kekerasan masih mengemuka. Dia berharap agar reformasi internal di tubuh Polri dapat segera dituntaskan. Sebab jatidiri kepolisian sebagai subsistem sebuah negara hukum perlu segera mendapat penegasan."Terhadap yang melakukan kekerasan, tidak cukup hanya melalui pengadilan profesi penanganannya. Tapi juga harus ada proses hukumnya," kata aktivis LSM ini.Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga mengingatkan Presiden tentang perlunya Amanat Presiden (Ampres) tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban. RUU itu sudah dalam tahap inisiasi di parlemen. Tetapi, masih memerlukan Amanat Presiden untuk menunjuk menteri sebagai partner DPR dalam proses pembahasannya nanti."Presiden tadi secara langsung meminta Seskab untuk mengecek apakah Menteri Hukum dan HAM sudah mengajukan rancangan Amanat Presiden. Ini berarti masalah perlindungan saksi dan korban yang selama ini tersendat sudah menjadi perhatian Presiden," urai Garuda.Komnas HAM juga mengingatkan tentang batas waktu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Berdasarkan UU-nya, komisi yang menangani penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu, harus terbentuk April tahun ini. "Kita masih menunggu prakarsa pemerintah untuk pembentukannya," katanya. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads