Saksi Ahli Yakinkan UU Kepailitan PKPU Tak Langgar UUD'45

Saksi Ahli Yakinkan UU Kepailitan PKPU Tak Langgar UUD'45

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 17:48 WIB
Jakarta - Meski dinilai memberikan proteksi yang luar biasa terhadap perusahaan asuransi, UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU dinilai sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945."Jika dasar permohonan pailit hanya dapat diajukan Menkeu terhadap perusahaan asuransi dan publik lainnya, itu tidak berarti perusahaan asuransi tersebut atau perusahaan publiktersebut tidak dapat dipailitkan," ungkap saksi ahli dari pemerintah Hikmahanto Juwono.Hikmahanto dihadirkan dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi mengenai UU tersebut atas permohonan Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) di Kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (16/3/2005).Dia menambahkan, yang dimaksud dalam hal ini adalah diserahkan kepada otoritas khusus yang betul-betul memahami dampak terhadap perusahaan publik yang rentan terhadap keputusan masyarakat jika dipailitkan.Hal ini berkaitan dengan pertanyaan pasal 2 ayat 5 UU No.37 Tahun 2004 yang menyatakan permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menkeu.Dia juga menambahkan, perusahaan asuransi dan perusahaan publik dapat dipailitkan hanya atas dasar ketidakmauan untuk membayar dan bukan masalah tidak mampu untuk membayar.Selain itu, menurutnya, UU ini juga merupakan dasar kewajiban negara untuk melindungi public invest yang bukan hanya kepada bank atau perusahaan asuransi melainkan juga terhadap perusahaan publik tersebut.Namun, hal ini disanggah Lukas, kuasa hukum YLKAI. Menurutnya, yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah bukan hanya perusahaan asuransi atau perusahaan publik saja, melainkan para konsumen asuransi. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini