KPU Jateng Minta Depdagri Siapkan Payung Hukum Pilkada

KPU Jateng Minta Depdagri Siapkan Payung Hukum Pilkada

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 17:35 WIB
Jakarta - KPUD Jateng meminta Depdagri untuk menyiapkan payung hukum berkaitan dengan 4 materi pokok UU Pilkada. Keempat materi pokok itu dapat menjadi masalah krusial yang menghambat proses pelaksanaan pilkada. Hal itu diungkapkaan anggota KPU Jateng Hasyim Asyari usai bertemu Direktur Pejabat Negara Depdagri Susilo di Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/3/2005). Keempat materi pokok itu meliputi mekanisme pencalonan, masalah jumlah pemilih di setiap TPS, pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada hari libur atau yang diliburkan serta masalah PNS yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Masalah yang mungkin muncul berkaitan dengan mekanisme pencalonan adalah jika hanya terdapat satu pasang calon di suatu daerah. UU Pilkada tidak mengatur waktu perpanjangan untuk memenuhi ketentuan minimal 2 pasang calon. Jumlah pemilih di setiap TPS dalam UU dan PP Pilkada maksimal 300 orang. Namun, penjelasan PP pasal 78 (1) KPUD bisa merancang lebih dari 300 pemilih karena kondisi tertentu atau karena persoalan keuangan atas persetujuan DPRD. KPUD Jateng mengusulkan mendagri berkoordinasi dengan menpan untuk membuat peraturan PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Menurut UU dan PP, PNS yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya atau sedang tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional. Namun, formulir yang disediakan PP bukan pernyataan pengunduran diri tetapi kesanggupan mundur apabila terpilih. UU dan PP mengatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan. Tidak ada ketentuan siapa yang akan meliburkan justru di penjelasan yang meliburkan adalah pemerintah atas usul KPUD. "Apakah presiden akan mendelegasikan kepada gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah yang akan meliburkan saat pilkada?" tanya Hasyim. Menanggapi kemungkinan hanya ada satu pasang calon, Direktur Pejabat Negara Depdagri Susilo mengatakan pemerintah harus mengimbau parpol yang mempunyai hak mengusulkan calon untuk menggunakannya. "Jangan sampai hanya ada satu calon karena itu tidak demokratis," katanya. (rif/)


Berita Terkait