"Berkasnya sudah P21, kemarin kami terima suratnya dari kejaksaan. Nanti tinggal pelimpahan tahap dua," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/4/2016).
Dalam berkas perkata tersebut, putera mantan Wapres Hamzah Haz itu dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka Ivan Haz berikut barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan pada Rabu (21/4) nanti. Adapun, barang bukti dalam perkara tersebut yakni 3 buah keping rekaman CCTV di lift apartemen, 2 lembar surat perjanjian kontrak asli dari CV Bima Putra Mandiri atas nama Topiah (korban) dan Rasmi alias Lasmi.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut yakni hasil visum et repertum (ber) korban di RS Bhayangkara Kramatjati, Jaktim, remote televisi di ruang kamar anak, 1 buah botol Detol, kabel dan lain-lain.
Korban bekerja sebagai babysitter di unit apartemen yang dihuni oleh Ivan dan istrinya sejak 2 Mei 2015. Korban dikontrak kerja sebagai baby sitter dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Limo, Depok.
Korban beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis dari majikannya itu. Salah satunya, tersangka menonjok korban saat berada di lift. (mei/aan)











































