"Itu ada preman begitu ya, sudah ranah aparat ya kalo ada oknum-oknum," jelas Junior Manager PT KAI Mahendro di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurut Mahendro, saat ini sebenarnya perizinan parkir tengah diurus anak usaha PT KAI, yakni Reska Multi Utama ke Pemkot Depok. Jadi tak diperkenankan pengutipan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kutipan di lokasi parkir Stasiun Depok Baru mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. Pihak stasiun sendiri tak tahu menahu soal pungutan itu. Tak pernah ada tindakan pada oknum-oknum itu.
"Kalau kita ngutip kan salah, nah kalau masyarakat merasa dirugikan ya ke bisa lapor ke aparat," urai dia.
"Kalau sudah ada surat izin dan surat operasi ya kita pasti yang jaga. Jadi ini cuma nunggu izin keluar aja," tegas dia. (dra/dra)