Razman Laporkan Balik Pengusaha Wanita yang Mengaku Disekap Kliennya

Razman Laporkan Balik Pengusaha Wanita yang Mengaku Disekap Kliennya

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 10:45 WIB
Razman Laporkan Balik Pengusaha Wanita yang Mengaku Disekap Kliennya
Razman Nasution (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Dirut PT Nahda Mentari Adnan Akbar (25) merasa dijebak oleh rekan bisnisnya, Puspita Widyasari (42), wanita pengusaha yang dilaporkan disekap selama 4 hari. Adnan melalui ibunya, Kaiyata, melaporkan balik Puspita dengan dugaan pasal penipuan.

Kuasa hukum Adnan, Razman Nasution, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyekapan terhadap Puspita. Menurutnya, Puspita datang ke kantor kliennya di Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, secara sukarela.

"Jadi dia datang sendiri. Dia yang enggak mau pulang, dengan alasan tunggu dulu saya akan bayar hari Senin (11/4). Eh malah besokannya (Kamis, 7 April) klien saya ditangkap polisi, dituduh menyekap," jelas Razman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman juga menyatakan bahwa Puspita telah memutar balikkan fakta. Padahal, menurutnya, kliennya lah yang menjadi korban penipuan Puspita. Puspita dan Adnan memiliki perjanjian kerja sama jual-beli solar 100 kiloliter senilai Rp 600 juta.

"Ada surat perjanjiannya hitam di atas putih, ditandatangani di atas materai Rp 6.000, antara klien saya dengan saudari Puspita. Yang bersangkutan menyatakan akan membayar 30 persen secara tunai dan sisanya dibayarkan dengan cek," ungkap Razman.

Tetapi belakangan, diketahui bahwa cek tersebut bodong. Inilah yang kemudian dilaporkan oleh pihak Adnan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (13/4) kemarin.

"Jadi klien saya melaporkan balik Puspita Widyasari karena melakukan penipuan dan penggelapan. Dia berikan cek ternyata bodong, double dengan salah satu PT (menyebut nama PT). Sehingga klien kami kerugiannya Rp 600 juta," urainya.

Kliennya sendiri sempat membawa Puspita ke Polres Jakarta Utara atas pembayaran cek kosong itu. Tetapi kemudian Puspita meminta waktu untuk menyiapkan uang, dan bersedia tinggal di kantor Adnan sebagai jaminan tidak akan melarikan diri.

"Tetapi yang ada dia menjebak klien saya. Tidak ada penyekapan, penculikan, karena beliau belum bisa bayar sehingga dengan sukarela tidur di kantor Adnan. Bahkan dia bisa berkomunikasi dengan adiknya," tambahnya.

"Logikanya kalau dia disekap enggak perlu sampai 4 hari, kalau di situ katakanlah ada pembunuhlah segala macam saya kita enggak perlu berhari-hari itu makin lama barang bukti makin mudah didapat. Kedua enggak mungkin diberi waktu komunikasi," paparnya.

"Kalau dikatakan itu uang tebusan, harusnya yang berbicara saat itu saudara Adnan (dengan keluarga korban) 'eh kamu serahkan kalau enggak kami bunuh'. Kan ini omongan antar mereka si pelapor dengan adiknya itu (soal permintaan uang Rp 600 juta)," tambahnya.

Minta Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Razman mengatakan, dirinya juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Adnan dan 5 tersangka lainnya. Razman meminta kliennya ditangguhkan penahanan, sampai polisi menggelar perkara dan mencermati permasalahan yang dilatarbelakangi oleh masalah utang-piutang itu.

"Kami sudah komunikasi dengan Kapolda dan Dirkrimum. Saya lakukan dua langkah, pertama kirim surat penangguhan penahanan untuk klien saya, saya minta ini perkara digelar dulu sehingga terang benderang ini kasus background-nya apa yang melatar belakanginya sehingga ini harus diproses hukum katakanlah ditangkap atau ditahan klien saya," urainya.

Razman meminta polisi memproses kasus tersebut secara bijak. "Kita tidak bisa belum bisa dikatakan ini bukan penculikan, itu silakan saja polisi proses. Tapi kalau ada unsur dia (Puspita) berbohong, sehingga klien saya ditahan nah itu nanti bisa dibuktikan di proses selanjutnya digelar perkara atau di kejaksaan di P19 atau nanti di pengadilan dibebaskan," lanjutnya.

Razman sendiri menduga, ada pemufakatan jahat di balik kasus yang kemudian menjebloskan kliennya ke balik jeruji besi.

"Kedua kami menduga ada skenario jahat, ada persengkokolan, ada mafioso. Ada sekelompok orang yang melakukan kejahatan secara sistemik di Tanjung Priok dalam hal SPOB minyak. Misalnya, saudara Puspita ini ada teman di atasnya, diduga berinisial W, inilah yang harus kita usut," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Puspita, Heru Mario Buhamin tidak menjawab saat detikcom mencoba mengkonfirmasi soal pelaporan dari Razman ini.

Sebelumnya, adik Puspita melaporkan kasus penyekapan kakaknya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4) lalu. Anggota Unit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti kasus itu dan mengamankan korban dan para pelaku di kantor tersangka di Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (8/4) dini hari.

"Penyekapan ini diotaki oleh tersangka Adnan Akbar, Direktur PT Nahda Mentari bersama 5 anak buahnya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo sebelumnya juga telah mempersilakan bila tersangka melaporkan balik pihak korban.

"Silakan saja (melapor). Harusnya dari awal sebelum melakukan tindakan hukum mereka melaporkan itu, caranya harus benar. Ini negara hukum, harus ditaati," ujar Ferdi.

Ferdi menjelaskan, pihaknya menangkap Adnan berdasarkan laporan yang dibuat oleh adik korban pada Kamis (7/4) lalu. Polisi menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa korban disekap di kantor tersangka di Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok, selama 4 hari sejak 4 April lalu.

Atas laporan tersebut, polisi berkewajiban untuk menindaklanjutinya. Kalaupun toh ternyata kasus itu dilatarbelakangi masalah utang-piutang, menurutnya tidak boleh diselesaikan dengan cara melawan hukum.

"Negara harus hadir untuk melindungi warganya. Kalau ada permasalahan hukum ada aparat hukum, jangan melakukan penyelesaian hukum sendiri," jelas Ferdi.

Menyekap seseorang, lanjut Ferdi, diatur dalam Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang yang dapat diancam dengan pidana di atas 5 tahun penjara. (mei/hri)


Berita Terkait