"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan perantara. Namun KPK tidak menyebut sangkaan kepada satu pun penerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bertanya kenapa kemarin ada sesuatu yang aneh di sini, ini yang kita bilang kalau enggak kita lakukan itu dua-duanya hilang, baik si pemberi dan si penerimanya hilang," kata Saut saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
"Tapi itu kalau itu nanti terjadi kita enggak bisa masuk ke tempat itu, dengan pertimbangan bermacam-macam, resources kita termasuk, informasi kita juga terbatas, ya kita selesaikan ini aja dulu nih, nanti belakangan, dari pada enggak sama sekali," ujar Saut.
Saut menyebut bahwa urutan kasus tersebut sebenarnya seperti operasi tangkap tangan biasanya di mana ada pemberi dan penerima. Namun akhirnya tim KPK berhenti di pemberi lantaran ada ketidaksempurnaan.
"Ada orang yang sudah mau tinggal deliver, saya kan enggak akan bisa apa namanya sampai seperti yang kita lakukan selama ini, ya udah ini beresin dulu, karena yang sono noh udah jelas noh, yang ono ono sudah jelas, penerimanya sudah jelas, cuma belum di tangan dia aja," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, dan perantara suap, Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.
(dhn/miq)